Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)

Perizinan dari Kementerian Ketenagakerjaan: pengesahan RPTKA dan Notifikasi (dahulu IMTA).

Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)

Layanan pengurusan perizinan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tenaga kerja asing di perusahaan Anda dapat bekerja secara legal. Layanan meliputi pengesahan RPTKA dan Notifikasi (dahulu IMTA).

Cakupan Layanan

  • Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Notifikasi penggunaan tenaga kerja asing (dahulu IMTA)
  • Pendampingan kelengkapan dokumen perusahaan dan tenaga kerja

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

  • Dokumen legalitas perusahaan (akta, NIB, NPWP)
  • Data jabatan, uraian tugas, dan jumlah tenaga kerja asing
  • Curriculum vitae, ijazah, dan paspor tenaga kerja asing
  • Data tenaga kerja pendamping dari Indonesia bila diperlukan

Daftar ini bersifat umum. Kelengkapan dokumen dapat berbeda sesuai jenis izin dan kondisi pemohon. Tim kami akan memastikan daftar yang tepat saat konsultasi.

Tahapan Pengurusan

  1. 1

    Konsultasi dan Evaluasi

    Tim ahli kami menganalisis kelengkapan dokumen dan menentukan jenis izin yang paling sesuai dengan kebutuhan profil Anda.

  2. 2

    Penyerahan Berkas

    Anda dapat menyerahkan berkas secara digital maupun fisik. Kami menyediakan layanan antar-jemput dokumen untuk wilayah tertentu.

  3. 3

    Proses Pengajuan

    Kami melaksanakan proses pengajuan dan pendaftaran antrean ke instansi terkait (Imigrasi / Kemenaker). Anda akan mendapatkan pembaruan status secara berkala.

  4. 4

    Penerbitan dan Penyerahan Dokumen

    Setelah dokumen resmi (KITAS, Visa, atau Paspor) diterbitkan, kami mengirimkannya langsung ke alamat perusahaan atau tempat tinggal Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja layanan yang tersedia di HaloKitas?

Kami melayani pengurusan KITAS, izin kerja tenaga kerja asing (RPTKA dan Notifikasi), visa Republik Indonesia, serta paspor dan visa luar negeri bagi warga negara Indonesia.

Apakah konsultasi awal dikenakan biaya?

Konsultasi awal tidak dikenakan biaya. Kami akan menjelaskan jenis izin yang sesuai dan rincian anggarannya sebelum Anda memutuskan.

Berapa lama proses pengurusan?

Lama proses bergantung pada jenis izin, kelengkapan dokumen, dan kebijakan instansi terkait. Estimasi waktu kami sampaikan saat konsultasi dan diperbarui selama proses berjalan.

Apakah ada biaya tambahan di luar rincian awal?

Kami menyampaikan rincian biaya sejak awal kerja sama. Jika ada perubahan akibat kebijakan instansi atau perubahan kebutuhan, kami memberi tahu Anda terlebih dahulu.

Bisakah berkas diserahkan secara daring?

Bisa. Berkas dapat diserahkan secara digital maupun fisik. Layanan antar-jemput dokumen tersedia untuk wilayah tertentu.

Optimalkan Kelancaran Mobilitas Bisnis Anda Bersama HaloKitas

Jangan biarkan kendala administratif dan kerumitan birokrasi menghambat laju bisnis perusahaan Anda. Percayakan administrasi tenaga kerja asing dan keimigrasian Anda kepada HaloKitas, mitra yang legal, cepat, dan dapat diandalkan.

Hubungi Tim HaloKitas via WhatsApp
Jam Operasional
Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Alamat Kantor
Gedung Metro Pasar Baru, Lantai 3, Jl. H. Samanhudi No. 2B, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon / Surel
0817-5771-345
projects.putrasejahtera@gmail.com